Menteri Keuangan Beberkan Penyebab Dwelling Time

By Admin


nusakini.com Jakarta - Pemasalahan menyangkut lambatnya proses bongkar muat (dwelling time) dijelaskan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Menurut Bambang, pertama-tama hal itu disebabkan oleh pihak yang memiliki kewenangan atas lartas (barang larangan dan atau pembatasan) dan izin impor. Kedua hal tersebut akan dimasukkan ke dalam paket kebijakan selanjutnya.

"Paket kebijakan berikutnya fokus di pre-clearence," ujar Bambang di Jakarta, Jumat, (11/3/2016). Dia berharap dengan pembenahan tersebut durasi bongkar muat akan membaik dari 4,7 hari menjadi 3 hari saja. Pre-clearence sendiri setidaknya melibatkan banyak kementerian seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perikanan dan Kelautan, Sucofindo, serta Direktur Jendral Bea Cukai untuk mengurus lartas dan izin impor.

“Sampai saat ini, waktu dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok untuk pre-clearance mencapai 2,37 hari, custom clearance mencapai 0,47 hari, dan post clearance mencapai 1,45 hari.”, katanya.(mk)